Pendahuluan: ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Pengertian
Etika
- Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat
- Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari
asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
- Etika
disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang
praxis (tindakan) manusia.
- Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
Tindakan
manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi
menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·
Norma hukum berasal
dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma agama berasal
dari agama
·
Norma moral berasal
dari suara batin.
·
Norma sopan santun
berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
Fungsi
Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Etika dan Etiket
Etika
berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris
dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara
etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
- etika
dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai
manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika
maupun etiket.
- Kedua-duanya
mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi
perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka
kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun
perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
- Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang
diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam
makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah
selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan
sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.
Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma
tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan
boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Etiket
hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata,
maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil
menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama
orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket.
Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus
dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
- Etiket
bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan,
dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan,
bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan
berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat
ditawar-tawar.
- Etiket
hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang
manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang
etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya
seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia
bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan
Individu
2. Tidak
Ada Pedoman
3. Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan
Yang Tidak Etis
5. Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial adalah
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis
Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus.
- Etika
sosial
ü Sikap
terhadap sesama;
ü Etika
keluarga
ü Etika
profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang
informasi
ü Etika
politik
ü Etika
lingkungan hidupserta
ü Kritik
ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran
moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
BEBERAPA
SISTEM FILSAFAT MORAL
- HEDONISME
- EUDEMONISME
- UTILITARISME
HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi
manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322):
- Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar
suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
- Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
UTILITARIANISME
- Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus
didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya
terhadap terhadap para korban dan
masyarakat.
- Menurut kodratnya manusia menghindari
ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia
memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
- Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia
terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau
buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
- Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan
menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The
greatest happiness of the greatest number)
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Etika dan integritas merupakan suatu
keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim,
kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk
mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas
belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang
berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan
kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa
mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan
tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang
sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati
diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang
berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi,
dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia
bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang
itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era
globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.
MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS
a.
Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para
pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan
Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik
kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini
jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan
kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi,
memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang
dirugikan atau tidak.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui
ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan
hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan
bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis.
Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan
dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu.
Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang
dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
b. Etika Dalam
Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang
untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang
merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia
bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin
kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara
pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan
internasional Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan
menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh
kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1.
Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait
mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun
dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri
tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain
dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan
menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi
pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat
sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan
yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi
sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi
pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan
yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus
mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap
masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan
teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk
meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya
yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar
mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu
dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam
dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya
pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa
mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak
meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal
mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun
saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti
ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi,
manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun
berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk
menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan
menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang
terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif"
harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha
lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada
antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan
kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak
akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten
dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah
disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun
pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan
pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi
satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua
memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan
dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis
tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan
tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah
dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya
perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
ETHICAL GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan
mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (
consience of man ).
Kesopanan dasarnya
adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku
dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ).
Good Corporate Governance (GCG)
·
Pengertian GCG
Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “GCG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. GCG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “GCG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. GCG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem
yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja
organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder
organisasi tersebut”.
Tanri Abeng dalam Tjager
(2003:iii) menyatakan bahwa “GCG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk
tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat
berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
Zaini dalam Tjager (2003:iv)
menambahkan bahwa “GCG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat
menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and
balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris
dan Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, GCG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Secara sederhananya, GCG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
·
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan
di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang
digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada
masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan
audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari
tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf
pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan
penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf
lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat
auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
1.
dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian,
bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2.
pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk
menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3.
lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh
pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4.
dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada
catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang
dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh
auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan,
berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan
konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit
dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya.
Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1.
auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion);
2.
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
3.
auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4.
auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau
no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan
pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis
yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing,
sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal
yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut
lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah,
dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual
jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan
keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak
telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,
serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
organisasi.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu
audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit.
laporan
keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan
keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.
Audit kepatuhan adalah audit yang
tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau
peraturan tertentu.
Audit operasional merupakan review secara sistematik atas
kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk;
(1)
mengevaluasi kinerja,
(2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan,
(3)
membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut
lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah,
dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas
laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
Auditor pemerintah adalah
auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak
telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,
dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Daftar Pustaka
Anoraga,
Pandji. 2011. Pengantar Bisnis Pengelolaan Bisnis Dalam Era Globalisasi.
Jakarta: Rineka Cipta.
Susanti Beny. 2008. Modul Kuliah Etika
Profesi Akuntansi. Jakarta: Universitas Gunadarma.