Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Etika Profesi yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang
terkait dalam proses penginformasian Manajemen, serta dapat menghindari hal-hal
yang dapat merugikan Manajemen demi tercapainya tujuan yang diinginkan, adapun
hal-hal tersebut antara lain :
1. Competance (Kompetensi)
1. Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan
Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
· Menjaga tingkat
kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki
· Melakukan tugas
sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku
· Mampu menyiapkan
laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat
diandalkan.
2. Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa
saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau
disebarluaskan akan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik
perusahaan tersebut.
3. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
4. Fraud (Kecurangan)
Devinisi Fraud menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Devinisi Fraud menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
• Pencegahan Kecurangan
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
a) Membangun struktur pengendalian intern yang baik
Pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu :
1. Lingkungan pengendalian ( control environment ) menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur.
2. Penaksiran risiko ( risk assessment ) adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risiko harus dikelola.
3. Standar Pengendalian ( control activities ) adalah kebijakan dari prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
4. Informasi dan komunikasi ( information and communication ) adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dari waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka.
5. Pemantauan ( monitoring ) adalah proses menentukan mutu kinerja pengendalian intern sepanjang waktu.
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
a) Membangun struktur pengendalian intern yang baik
Pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu :
1. Lingkungan pengendalian ( control environment ) menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur.
2. Penaksiran risiko ( risk assessment ) adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risiko harus dikelola.
3. Standar Pengendalian ( control activities ) adalah kebijakan dari prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
4. Informasi dan komunikasi ( information and communication ) adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dari waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka.
5. Pemantauan ( monitoring ) adalah proses menentukan mutu kinerja pengendalian intern sepanjang waktu.
5. Fraud Auditing
Melengkapi ulasan Fraud diatas yang menyatakan Kecurangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Sedangkan Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Berdasarkan semua aspeknya, kecurangan maupun audit kecurangan adalah sama, yang membedakan hanya bahwa audit kecurangan lebih menekankan pada kecurangan yang terjadi pada tubuh auditor dan penanganannya.
Melengkapi ulasan Fraud diatas yang menyatakan Kecurangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Sedangkan Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Berdasarkan semua aspeknya, kecurangan maupun audit kecurangan adalah sama, yang membedakan hanya bahwa audit kecurangan lebih menekankan pada kecurangan yang terjadi pada tubuh auditor dan penanganannya.
Isu Etika
Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi
1. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan
adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan
ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi,
asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat
mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik
perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil
tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka
untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan
kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau
seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak
sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan.
Berikut ini merupakan
berberapa contoh upaya perusahaan /organisasi dalam menghindari benturan kepentingan
:
a)Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b)Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c)Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d)Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
e)Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f)Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan
g)Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing
h)Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.
a)Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b)Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c)Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d)Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
e)Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f)Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan
g)Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing
h)Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.
2. Etika dalam Tempat Kerja
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga
diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja
mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika
sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari
uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk
dan tidak menghormati setiap pribadi. Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada
dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung
jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam
dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari
kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output
sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang
asal-asalan.
Dalam pandangan
rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja
mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam
tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari
tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara
yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan
kerah putih”. Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi
dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat
kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan
kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke
pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan
dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus
ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat,
dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus di jaga
sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan
public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
3. Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional
sejati atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu, terdapat
sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya.
Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara
bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam
perdagangan internasional.
Perbedaan Sosial dan Budaya :
Setiap perusahaan yang memiliki rencana
menjalankan bisnis di negara lain harus memahami perbedaan antara masyarakat
dan budaya negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa perbedaan tentu saja
cukup jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus memperhitungkan faktor
bahasa dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan, tanda dan logo.
4. Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara
lain :
1.Untuk mengukur dan mengungkapkan
dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh
aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
2.Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian.
2.Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian.
Prosesnya terdiri dari atas tiga
langkah, diantaranya:
1. Menentukan biaya dan manfaat social yaitu Sistem nilai masyarakat
merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai
diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat
dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik.
2. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat yaitu saat aktivitas yang
menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir yaitu Tanggung Jawab
Sosial Bisnis dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak
bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab
social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat
terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
5. Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama
perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis
yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis
‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan
fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan
krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari
bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat
berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Aspek dalam Penyusunan
Rencana Bisnis. Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika
kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk
menghadapi :
1. Situasi darurat (emergency response),
2. Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3. Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
4. Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis pada hakekatnya dalam
setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama
tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan
selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi
terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik
dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus
menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang
diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS
DAN PROFESI
Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain
adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata
ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma,
kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang
didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
1.
Drs. O.P Simorangkir, Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
2. Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika
filsafat, Etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal
3. Drs. H. Burhanudin Salam, Cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Perkembangan etika bisnis menurut
Bertens (2000):
Situasi Dahulu Pada awal sejarah
filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and
Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun
1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN).
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global:
tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah
dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia,
kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir
tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Perkembangan Terakhir Etika Bisnis dan Profesi Di Indonesia
Etika bisnis dapat
dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika
dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti
etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan
semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama
dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika
bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka
perilaku bisnis di Indonesia.
Disadari bahwa
tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang
mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang
makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh
menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat
memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai
profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang
menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu
mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan
lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap
darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan
oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang
bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu
dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga
banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang,
penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal,
yang semuanya itu merupakan bisnis
a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.
Rusaknya citra bisnis
di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di
masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal.
Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang
berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di
antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk
memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan
dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan
laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka
adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan
bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa
dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang
berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang
tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu
kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu
melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.
Menurut pandangan ini
bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi,
menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar
pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara
pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif
dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan
Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah
mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah
simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus
perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat
dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis
ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur
dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar
hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui
pemenuhan kebutuhan secara etis.
Melihat pandangan
bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih
jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat
bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan
sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran
bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang
menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan
tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya.
Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis
selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai.
Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang
diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi
kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam
bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya
hingga sekarang masih jauh dari harapan.
Upaya Pengembangan Etika Bisnis dan
Profesi di Indonesia
Upaya mengembangkan praktik bisnis yang
etis di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara yang elegan. Cara-cara
tersebut antara lain meliputi:
1. Mengembangkan lingkungan usaha yang
etis. Menurut hasil penelitian di Korea dan Jepang, praktik bisnis yang etis
sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan keluarga. Pengusaha yang berasal dari
lingkungan keluarga yang tidak etis akan menghasilkan usahawan yang tidak etis
pula. Etika seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan kelauarga orang
tersebutl. Usahawan dari lingkungan keluarga yang baik dan moralis akan menjadi
usahawan etis inti, yang diharapkan dapat menyebar kepada usahawan lain.
Pemerintah dan asosiasi pengusaha dapat membantu menciptakan lingkungan usaha
yang kondusif menuju peningkatan etika dan moral usaha di Indonesia.
2. Menciptakan kredo perusahaan yang
etis dan moralis. Peranan kredo perusahaan yaitu nilai-nilai falsafah
perusahaan yang tercermin dalam visi dan misi bisnis akan selalu mengingatkan
pimpinan perusahaan dan seluruh staf terhadap etika dan moral dalam bisnisnya.
3. Mengembangkan etika melalui
pendidikan manajemen. Pendidikan dan latihan manajemen dapat menjadi sarana
yang baik dalam peningkatan etika usaha di perusahaan. Di sini perlu ditekankan
bahwa pengusaha yang etis dan moralis akan dapat langgeng dalam jangka panjang.
SUMBER:
De George, Richard T, 1986. Business
Ethics. New York: McMilan Publishing Company.
Kennedy, Paul, 1995. Menyiapkan diri
menghadapi abad ke-21. Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
Keraf, Sony,A,1991. Etika Bisnis:
Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur. Yogyakarta: Penerbit Pustaka
Filsafat.
R Rizal Isnanto, 2009. Buku Ajar
Etika Profesi, Progdi Sistem Komputer Undip.