Minggu, 29 Mei 2016

HUKUM ASURANSI

A.      Istilah

Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1.   Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2.   Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi

B.      Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
-          Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
-          Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
-          Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan

Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi
Hukum tertulis            :           KUHD
Hukum tidak tertulis   :           Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan

Jadi Hukum asuransi adalah
hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1. Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya
      Sepakat : 
Para pihak sepakat mengenai benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2. Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3. Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4. Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi semakin  besar resiko yang ditanggung maka besar premi yang dibayar jadi adanya prinsip keseimbangan

Menurut pasal  1774 KUHPerdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya :
-          Perjanjian pertaruhan / perjudian
-          Perjanjian pertanggungan
-          Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup

a.     Perjanjian pertanggungan masuk  perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi

b.     Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1.   Adanya premi dan ganti rugi
      Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2.   Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3.   Karena apabila terjadi  wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1.            Berkaitan dengan peralihan resiko
-    Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan orang  yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
-    Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
2.      Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
- Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3.            Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan
Pertaruan tidak dapat digugat ke pengadilan


Isi Pasal 1774 KUHPerdata
  1. Merupakan suatu perbuatan hukum
  2. Hasil perjanjian itu adalah tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
  3. Peristiwa tak tentu yang belum mungkin terjadi
     

    C.      Manfaat Asuransi
    Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.
    Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
    Manfaat asuransi kendaraan yaitu, menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan banyak manfaat lainnya. Manfaat asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga.
    D. Tujuan Asuransi
    a. Pengalihan Risiko
    Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung. 
    b. Pembayaran Ganti Kerugian
    Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.
    Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.

KESIMPULAN
Pertanggungan masuk kedalam perjanjian untung-untungan karena adanya peristiwa yang belum tentu terjadi.



sumber: 
http://unjalu.blogspot.co.id/2011/03/hukum-asuransi.html 
http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-asuransi/ 
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/


Minggu, 01 Mei 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

      Prof.Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya.
      Jika ditelurusi lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud(benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham Undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof.Mahadi menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkam kalimat sebagai berikut: yang dapat menjadi obyek adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.
      Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof.Mahadi, barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril. Benda immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hal tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak kekayaan intelektual ( intellectual property rights) dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini Pitlo, sebagaiman dikutip oleh Prof. Mahadi mengatakan serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai obyeknya. Hak milik immateril termasuk kedalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolut yang obyeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual (intellectual property rights).
      Oleh karena kata benda/property mengisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata. Ia bukanlah benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri.
      Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektual ini adalah, terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya adalah benda berwujud (benda materil). Suatu contoh dapat ditemukan misalnya hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan (berupa hak kekayaan intelektual) dan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya adalah buku, begitu pula temuan dalam bidang hak paten (hak kekayaan intelektual), dan hasil benda materi yang menjadi bentuk jelmaannya adalah minyak pelumas, misalnya. Jadi yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hal tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda materil (benda berwujud).
      Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1.   Hak Copy (Copy Rights)
2.  Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights).
Hak cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan kedalam dua bagian, yaitu:
1.   Hak Cipta dan;
2.  Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring rights).
Adanya neighbouring rights selalu diikuti dengan adanya hal cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ada tidaknya neighbouring rights.
      Selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
1.   Patent (Paten)
2.  Utility Models (Model dan Rancang Bangunan)
3.  Industrial Design (Desain Industrial)
4.  Trade Design (Merek Dagang)
5.  Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.  Indication of Source or Appelation of Origin (sumber tanda atau sebutan asal).
Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu tentang Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987, tentang Merek Diatur dalam UU No.19 Tahun 1992, dan tentang Paten diatur dalam UU No.6 Tahun 1989
      Jika ketujuh RUU baru itu disyahkan menjadi undang-undang, maka dalam tatanan hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia akan meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1.   Hak Cipta
2.  Paten
3.  Merek
4.  Desain Produksi Industri
5.  Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.  Rahasia Dagang
7.  SirkuitTerpadu (Integrade Circuits)
Dalam perjanjian franchising, bukan wujud bendanya yang dilindungi seperti Centucky Fried Chicken, Fizza Hut, Mc.Donald, Coca Cola atau merek yang melekat pada produk tersebut, tetapi adalah hak untuk boleh melaksanakan resep dalam peroduk makanan dan minuman tersebut beserta seluruh atribut yang harus dipenuhi dalam pemasaran produk tersebut.


Sumber: Saidin, S.H., M. Hum. (1996). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Medan: PT RajaGrafindo Persada