HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prof.Mahadi ketika
menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan
jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Kata “intelektual” yang
digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya.
Jika ditelurusi lebih
jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda
tidak berwujud(benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat
diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu,
adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak
berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh
pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham Undang-undang yang dimaksud
dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh
hak milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof.Mahadi menawarkan, seandainya
dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkam kalimat sebagai
berikut: yang dapat menjadi obyek adalah benda dan benda itu terdiri dari
barang dan hak.
Selanjutnya sebagaimana
diterangkan oleh Prof.Mahadi, barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH
Perdata tersebut adalah benda materil (stoffelijk
voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril. Benda immateril yang
berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hal tagih, hak atas bunga uang,
hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak
kekayaan intelektual ( intellectual
property rights) dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini Pitlo,
sebagaiman dikutip oleh Prof. Mahadi mengatakan serupa dengan hak tagih, hak
immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai obyeknya. Hak milik
immateril termasuk kedalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Hak benda
adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolut yang obyeknya
bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual (intellectual property rights).
Oleh karena kata
benda/property mengisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan
intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata. Ia bukanlah
benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang
diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan
bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri.
Konsekuensi lebih lanjut
dari batasan hak kekayaan intelektual ini adalah, terpisahnya antara hak
kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya
adalah benda berwujud (benda materil). Suatu contoh dapat ditemukan misalnya
hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan (berupa hak kekayaan intelektual) dan
hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya adalah buku, begitu pula temuan
dalam bidang hak paten (hak kekayaan intelektual), dan hasil benda materi yang
menjadi bentuk jelmaannya adalah minyak pelumas, misalnya. Jadi yang dilindungi
dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hal
tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda materil (benda
berwujud).
Pengelompokan hak
kekayaan intelektual itu lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok
sebagai berikut:
1.
Hak Copy (Copy
Rights)
2.
Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights).
Hak cipta sebenarnya dapat lagi
diklasifikasikan kedalam dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta dan;
2. Hak yang
berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring
rights).
Adanya neighbouring rights selalu diikuti dengan adanya hal cipta,
namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan
ada tidaknya neighbouring rights.
Selanjutnya hak kekayaan
perindustrian dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
1.
Patent (Paten)
2.
Utility Models (Model dan
Rancang Bangunan)
3.
Industrial
Design (Desain Industrial)
4.
Trade Design (Merek Dagang)
5.
Trade Names (Nama Niaga
atau Nama Dagang)
6.
Indication of
Source or Appelation of Origin (sumber tanda atau sebutan asal).
Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu tentang Hak
Cipta yang diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987,
tentang Merek Diatur dalam UU No.19 Tahun 1992, dan tentang Paten diatur dalam UU
No.6 Tahun 1989
Jika ketujuh RUU baru itu
disyahkan menjadi undang-undang, maka dalam tatanan hukum yang mengatur tentang
hak kekayaan intelektual di indonesia akan meliputi bidang-bidang sebagai
berikut:
1.
Hak Cipta
2.
Paten
3.
Merek
4.
Desain Produksi Industri
5.
Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.
Rahasia Dagang
7. SirkuitTerpadu (Integrade Circuits)
Dalam perjanjian
franchising, bukan wujud bendanya yang dilindungi seperti Centucky Fried Chicken, Fizza Hut, Mc.Donald, Coca Cola atau merek
yang melekat pada produk tersebut, tetapi adalah hak untuk boleh melaksanakan
resep dalam peroduk makanan dan minuman tersebut beserta seluruh atribut yang
harus dipenuhi dalam pemasaran produk tersebut.
Sumber: Saidin, S.H., M. Hum. (1996). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Medan: PT RajaGrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar