Minggu, 01 Mei 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

      Prof.Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya.
      Jika ditelurusi lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud(benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham Undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof.Mahadi menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkam kalimat sebagai berikut: yang dapat menjadi obyek adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.
      Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof.Mahadi, barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril. Benda immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hal tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak kekayaan intelektual ( intellectual property rights) dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini Pitlo, sebagaiman dikutip oleh Prof. Mahadi mengatakan serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai obyeknya. Hak milik immateril termasuk kedalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolut yang obyeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual (intellectual property rights).
      Oleh karena kata benda/property mengisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata. Ia bukanlah benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri.
      Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektual ini adalah, terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya adalah benda berwujud (benda materil). Suatu contoh dapat ditemukan misalnya hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan (berupa hak kekayaan intelektual) dan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya adalah buku, begitu pula temuan dalam bidang hak paten (hak kekayaan intelektual), dan hasil benda materi yang menjadi bentuk jelmaannya adalah minyak pelumas, misalnya. Jadi yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hal tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda materil (benda berwujud).
      Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1.   Hak Copy (Copy Rights)
2.  Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights).
Hak cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan kedalam dua bagian, yaitu:
1.   Hak Cipta dan;
2.  Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring rights).
Adanya neighbouring rights selalu diikuti dengan adanya hal cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ada tidaknya neighbouring rights.
      Selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
1.   Patent (Paten)
2.  Utility Models (Model dan Rancang Bangunan)
3.  Industrial Design (Desain Industrial)
4.  Trade Design (Merek Dagang)
5.  Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.  Indication of Source or Appelation of Origin (sumber tanda atau sebutan asal).
Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu tentang Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987, tentang Merek Diatur dalam UU No.19 Tahun 1992, dan tentang Paten diatur dalam UU No.6 Tahun 1989
      Jika ketujuh RUU baru itu disyahkan menjadi undang-undang, maka dalam tatanan hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia akan meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1.   Hak Cipta
2.  Paten
3.  Merek
4.  Desain Produksi Industri
5.  Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.  Rahasia Dagang
7.  SirkuitTerpadu (Integrade Circuits)
Dalam perjanjian franchising, bukan wujud bendanya yang dilindungi seperti Centucky Fried Chicken, Fizza Hut, Mc.Donald, Coca Cola atau merek yang melekat pada produk tersebut, tetapi adalah hak untuk boleh melaksanakan resep dalam peroduk makanan dan minuman tersebut beserta seluruh atribut yang harus dipenuhi dalam pemasaran produk tersebut.


Sumber: Saidin, S.H., M. Hum. (1996). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Medan: PT RajaGrafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar