Dikabarkan Menunggak Pajak, Microsoft Didenda 1,6 Triliun Rupiah oleh Pemerintah Cina
Hubungan
antara Microsoft dengan Cina akhir-akhir ini memang tengah memburuk. Dan hal
tersebut pun bakal diperburuk dengan munculnya kabar mengenai penunggakan pajak
yang dilakukan oleh Microsoft. Imbasnya, pemerintah Cina pun memberikan denda
sebesar 840 juta yuan atau setara 1,6 triliun rupiah bagi perusahaan asal
Amerika itu.
Tak
hanya harus membayar denda yang besar. Microsoft juga harus membayar beban
tambahan pajak tahun mendatang sebesar 100 juta yuan atau setara 198 miliar
rupiah. Informasi ini memang masih belum bisa dikonfirmasikan secara langsung.
Menurut laporan dari Reuters yang mengutip tulisan di China Xinhua, penunggakan
pajak dilakukan oleh sebuah perusahaan yang mempunyai nama diawali huruf M.
Munculnya
nama Microsoft dalam dugaan ini pun terkait adanya fakta kalau perusahaan M itu
masuk dalam 500 perusahaan terbesar dunia. Selian itu, perusahaan berinisial M
itu juga membuka kantor cabang miliknya di Beijing pada tahun 1995. Dan
deskripsi tersebut sesuai dengan Microsoft.
Pihak
Microsoft pun tak memberikan konfirmasi atau penyangkalan terhadap kabar
pemberian denda oleh Pemerintah Cina ini. Mereka hanya mengatakan kalau
perusahaannya telah membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sumber: http://www.beritateknologi.com/dikabarkan-menunggak-pajak-microsoft-didenda-16-triliun-rupiah-oleh-pemerintah-cina/
sumber: http://www.beritateknologi.com/dikabarkan-menunggak-pajak-microsoft-didenda-16-triliun-rupiah-oleh-pemerintah-cina/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar